Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Tahujan Ontu: Pernyataan Bahwa Perbup Tidak Menghilangkan Hak Atas Tanah Dinilai Bohong

  • Oleh Supri Adi
  • 08 Maret 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Meruncingnya masalah sengketa tapal batas antara warga Desa Tahujan Ontu Kecamatan Tanah Siang dengan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya karena hak tanah warga Desa Tahujan Ontu tidak diakui.

Kepala Desa Tahujan Ontu, Iyusmanto mengatakan janji pemerintah daerah yang mengatakan biarpun batas wilayah sudah ditetapkan melalui Perbup, tapi hak atas tanah tidak dihilangkan itu dinilai bohong.

"Kenyataannya ada warga pemilik tanah yang masuk daerah Beriwit dihilangkan haknya atas tanah karena alasan sudah masuk wilayah daerah Beriwit," ungkap Iyusmanto, Rabu (8/3/2017).

Pihaknya tidak mempermasalahkan Perbup, tapi yang membuatnya tidak terima adalah hak tanah milik warga yang dianggap tidak bisa dimiliki lagi.

"Saya mewakili warga minta ada komitmen dari pemerintah yang tertuang dalam perjanjian bahwa hak tanah dijamin kepemilikannya biarpun sudah masuk daerah Beriwit," jelasnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru