Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Harus Dipenuhi Polisi untuk Merazia Kendaraan

  • 08 Maret 2017 - 19:14 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam menggelar razia, ternyata polisi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Polisi tidak asal memberikan tilang begitu saja kepada para pengendara di jalan raya.

"Agar tidak dirugikan, pengendara perlu mengetahui prosedur pelaksanaan razia dan syarat polisi menilang agar tidak dirugikan," ucap Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Asdini Pratama Putra pada Borneonews, Rabu (8/3/2017).

Asdini menjelaskan, polisi yang menjalankan operasi harus dilengkapi surat penugasan. Surat itu, memuat alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan dan tempat pemeriksaan.

Surat tugas juga wajib mencantumkan siapa penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, serta daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan berlangsung. "Pengendara berhak mempertanyakan surat tugas ini. Jika mereka tidak bisa menujukkannya, jangan mau dirazia," bebernya.

Selain itu, semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. "Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan," ujar Asdini.

Pada tempat pemeriksaan, juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Sementara, khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

"Jika syarat ini tidak dipenuhi, sudah dapat dipastikan jika razia yang digelar ilegal," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru