Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Berikan Kewenangan Galian C Kepada Kabupaten/Kota

  • Oleh Ramadani
  • 08 Maret 2017 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Anggota DPR RI, Rahmat Nasution Hamka mengatakan, permasalahan galian C menjadi kendala karena peraturan perundang-undangan yang menjadikan kewenangan kabupaten ditarik menjadi kewenangan provinsi.

Dia mengharapkan kepada Pemprov agar dapat melihat, mengevaluasi dan menyikapi hal tersebut karena yang paling penting melakukan pelayanan kepada maysarakat secara prima. Dimana secara prima yakni bahwa cepat dan tepat.

'Kalau memang bisa dikaji dan eveluasi untuk galian C , yang menyentuh kepentingan masyarakat dengan luasan tertentu mungkin dapat dilimpahkan kewenangannya kepada kabupaten atau kota' ucapanya.

Lanjut dia, masyarakat kecil atau penambang kecil yang dengan keterbatasan biaya dan modal dapat terbantu, karena urusan ke provinsi akan memakan waktu dan biaya, hal ini tentunya menjadi hal yang tidak sepadan dengan pendapatan massyarakat.

'Kita berharap kepada pihak provinsi dapat memberikan analiasa kebijakan tentang galian C dengan luasan tertentu, kewenangannya kepada kabupaten atau kota, sehingga dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat,' tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru