Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Klarifikasi Dugaan SPPD Fiktif

  • Oleh Uriutu
  • 08 Maret 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Setelah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, pada Selasa 7/3/2017 kemarin. Hasanuddin Agani klarifikasi tuduhan terkait dugaan perkara surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2006-2008.

Hasanudin Agani yang menjabat Wakil Ketua DPRD Barito Selatan ini mengatakan pihak kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan tidak sesuai atau tidak sebagaimana mestinya. Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK saat itu, kesalahan ada pada sekretaris dewan dan juru bayar dalam membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dari perjalanan dinas para wakil rakyat saat itu.

'Jadi kenapa kesalahan kok dituduhkan kepada saya,' tandas Ketua DPD Partai Golkar Barsel in kepada Borneonews, Rabu (8/3/2017). Dia menjelaskan di 2008 tidak ada yang namanya SPPD piktif. Sebab, berdasarkan LHP BPK telah terjadinya kesalahan pada Sekwan dan juru bayar.

Meski demikian saat itu dirinya bersama 24 anggota dewan lainnyal dan 13 PNS Setwan telah mengembalikan dana Rp319 juta, bukan Rp315 juta seperti yang diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Barsel.

'Dengan telah mengembalikan dana tersebut, maka sudah jelas kerugian negara tidak ada. Dan anehnya kok perkara SPPD Piktif tahun 2008 ini seolah-olah ada rekayasa agar saya yang disalahkan,' tegasnya.

Menurutnya, perjalanan dinas DPRD Barsel tahun 2008 tidak ada yang fiktif dan perjalanan dinas itu memang betul-betul dilaksanakan, namun pihak Setwan DPRD saja yang salah dalam membuat SPJ. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru