Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Pajang Baliho Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla

  • Oleh Parnen
  • 08 Maret 2017 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Guna lebih mengintensifkan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Polres Seruyan memajang baliho besar berisikan maklumat Kapolda Kalteng. Dalam maklumat itu diatur larangan beserta sanksi bagi bagi individu atau korporasi yang terlibat karhutla, Rabu (8/3/2017).

Di maklumat itu juga tertulis ancaman bagi pembakar lahan dan hutan, yakni penjara mulai dari enam bulan hingga 15 tahun. Sementara untuk denda, mulai Rp1 juta hingga Rp10 miliar.

Kabag Ops Polres Seruyan AKP Masharsono, mengatakan, pemasangan baliho maklumat Kapolda Kalteng itu agar masyarakat Seruyan terutama di Kuala Pembuang dapat mengetahui secara rinci dan jelas tentang larangan maupun sanksi membakar lahan dan hutan.

"Ini sebagai bentuk sosialisasi kita ke masyarakat luas," kata Masharsono mewakili Kapolres Seruyan, Rabu (8/3/2017). 

Dia mengimbau, bagi warga baik individu maupun secara kelompok untuk tidak sampai berurusan dengan hukum, hanya karena kedapatan atau terbukti sedang melakukan pembakaran.

"Lebih baik patuhi aturan yang ditetapkan daripada harus berurusan dengan pihak berwajib," pintanya. (PARNEN/B-11)

Berita Terbaru