Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabar MA Tolak Makzulkan Bupati Ahmad Yantenglie, Ini Tanggapan Ketua DPRD Katingan...

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Maret 2017 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sejak beberapa hari terakhir ramai beredar di media sosial facebook.

Kabar itupun kemudian dibantah Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa.

"Saya terus terang itu tidak dengar, dan saya tidak tahu, tetapi saya berkeyakinan di MA masih berproses," ujar Mantir di gedung dewan setempat, Kamis (9/3/2017).

Menurutnya, MA sebelumnya meminta melengkapi kelengkapan perlengkapan yang kurang dokumenya.

Menurut Mantir, sebelumnya ada sejumlah dokumen pihaknya belum dilegalisir. Pasalnya dokumen itu harusnya dilegalisir di kantor pos. "Itu sudah kita bikin, itu saja kemarin sebenarnya. Jadi bukan mereka (MA) mengembalikan berkas, tidak, hanya meminta kita menambah kopiannya menjadi empat  rangkap," katanya.

MA juga meminta agar dokumen itu dilegalisir semua di kantor pos di MA, seperti keputusan DPRD maupun lampiran keputusannya juga dilegalisir.

"Justru MA minta ke bawah diproses cepat, inikan berproses sebab kemarin terpisah risalah dengan isinya, maka dari itu MA minta digabung jadi satu buku supaya tidak tercecer. Gak ada yang ditolak itu apa, belum tau saya," imbuh politisi PDI Perjuangan ini. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru