Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Usaha Herbalife tak Mencukupi Perempuan 40 Tahun Ini Akhirnya Nyambi Jual Zenith

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2017 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Di sela-sela kegiatannya menjual produk herbalife Ratnawati alias Nana (40) warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nyambi jual zenith dan dextro. Ia beralasan nekat menggeluti usaha jual obat terlarang itu setelah usaha jual produk herbalife tidak mencukupi kebutuhan hari-harinya.

"Tuntutan ekonomi makanya mencoba menjual obat ini, baru dua bulan saya menjalaninya sebelum akhirnya ditangkap," kilah tersangka, Kamis (9/3/2017) saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Nana diamankan polisi pada 13 Desember 2015 lalu di kediamannya Jalan Muchran Ali, RT 21 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah. Dari hasil penggeledahan diamankan 2.400 butir zenith dan 2.000 butir dextro dari dirinya.

"Zenith itu saya dapatkan dari Faisal, pada 4 Desember 2016, saya beli zenith 3.000 butir dean dextro 2.000 butir, harga per 100 butir zenith Rp200 ribu, sementara dextro per 1.000 butir harganya Rp500 ribu," ujar tersangka.

Sementara itu, sebagian zenith sudah laku terjual, dari tangannya turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp1.320.000 hasil penjualan zenith yang ia jual dengan Mama Eva sehari sebelum tersangka diamankan.

"Sudah ada usaha jual produk herbalife malah coba-coba ibu ini jual obat seperti ini, ibu enggak boleh jual seperti ini, apalagi ibu bukan ahli farmasi,"ujar JPU Kejari Kotim Bayu Utomo kepada tersangka.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (NACO/B-5)

Berita Terbaru