Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan UMK di Kotim Dinilai Berjalan Lancar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Maret 2017 - 17:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejak ditetapkannya upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kotawaringin Timur (Kotim) per 1 Januari 201) lalu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat belum menerima adanya laporan karyawan perusahaan yang menerima upah di bawah standar tersebut.

'Hingga saat ini belum ada karyawan yang melaporkan bahwa dirinya digajih dibawah UMK atau UMSK,' ujar Kepala Disnakertrans Kotim Eka Bima Wardhana, Kamis (9/3/2017).

Perusahaan yang berada di daerah ini belum ada mengajukan keberatan dengan UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan.

Dimana UMK sendiri dibagi sesuai dengan sektor masing-masing. Untuk sektor dengan standar UMK tertinggi adalah sektor bangunan dan pertambangan, serta penggalian dengan nominal sebesar Rp2.480.994. Untuk sektor lainnya, standar UMK sebesar Rp2.368.739.

'Mudah-mudahan ke depannya tetap berjalan dengan baik, tidak ada perusahaan yang melaporkan bahwa dirinya digaji di bawah UMK,' kata Bima.

Bima juga menjelaskan, memang ada karyawan yang menerima gajih dibawah upah minimum. namun itu dikarenakan adanya potongan gajih, guna memenuhi kewajiban karyawan. Seperti potongan terhadap BPJS, atau karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Sementara, pihaknya mengatakan bahwa sejak ditetapkannya UMK atau UMSK Kotim 2017. Disnakertrans telah gencar melakukan sosialisi kepada perusahaan. Baik itu perusahaan besar, kecil, maupun menegah. Guna penerapan standar upah minimum tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru