Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tugas dan Fungsi Anggota BPD

  • 09 Maret 2017 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Osner Sagala mengatakan badan permusyawaratan desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari warga berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

'Fungsi BPD membahas dan menyepakati Raperdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,' ungkap Osner ketika menyampaikan sambutan seusai peresmian dan pengambilan sumpah/janji PAW anggota BPD Desa Petak Bahandang, Desa Teluk Nyatu dan Desa Tumbang Lampahung di aula Kantor Kecamatan Kurun, Kamis (9/3/2017).

Sementara yang menjadi yang menjadi tugas BPD yakni menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa dan menyenggarakan muswarah desa kusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu.

'Hak BPD mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelengaraan pemerintahan oleh kepala desa, menyatakan pendapat atas penyelengaraan pemerintahan desa, pemberdayaan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dari APBDes,' tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru