Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uji Kemahiran Bahasa Harusnya Menjadi Saringan Bagi Tenaga Kerja Asing

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 Maret 2017 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Basori, Penyuluh Bahasa pada Balai Bahasa Kalimantan Tengah menyebut harusnya setiap tenaga kerja asing (TKA) yang masuk Indonesia wajib memiliki sertifikat uji kemahiran bahasa Indonesia (UKBI).

Mencontoh TOEFL yang dijadikan syarat jika pencari kerja ingin melamar suatu posisi pada perusahaan besar, UKBI harusnya diperlakukan setara terlebih di tanah air.

"Sekarang sudah mulai jalan, tahun lalu kampanyenya. Dulu memang pelaksanaannya gratis tapi sekarang berbayar. Untuk warga asing dikenakan satu juta rupiah lebih, karena mereka perlu untuk mendapatkan pekerjaan," ungkap Basori kepada borneonews.co.id seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Awak Media se-Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/3/2017) di Hotel Fovere Palangka Raya.

Sementara untuk warga Indonesia dikenakan biaya hanya beberapa ratus ribu. Sementara itu Muston Sitohang, staf Balai Bahasa menceritakan di Kabupaten Gunung Mas bahkan ada salah satu hotel yang isinya orang Korea semua.

"Tidak ada bahasa Indonesia di sana, bahasa Korea dan bahasa Ingggris semua. Prihatin kita," ungkapnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru