Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendagri: Sekda Jangan Berharap Jadi PJ Bupati saat Pilkada Serentak

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 10 Maret 2017 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan banyak daerah komplain kenapa tak menunjuk sekretaris daerah (Sekda) di daerah bersangkutan saja saat kepala daerahnya maju kembali dalam Pilkada. Alasannya, undang-undang tidak melarang. Menurut dia, asumsi ini jelas salah kaprah. Jadi, sekda jangan berharap menjadi pelaksana tugas bupati atau gubernur dalam masa Pilkada Serentak.

'Pasal 65 dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu mengatur jika Kepala Daerah, Bupati atau Walikota atau Gubernur, kena kasus sehingga Sekda ditunjuk sebagai Penjabat penggantinya. Bukan menjelaskan terkait saat Pilkada. Jadi Sekda yang ingin menjadi kepala daerah tanpa bertarung ini, tidak bisa mendasarkan pada UU tersebut,' jelasAkmal Malik, di Palangka Raya, Kamis (9/3/2017).

Alasan berikutnya kenapa Sekda di daerah bersangkutan tidak bisa menjabat sebagai Pj Bupati atau Pj Gubernur, kata Akmal lantaran Sekda adalah bagian (rezim) dari calon petahana tadi. Dikhawatirkan yang bersangkutan mendapat tekanan dari 'mantan tuannya' dalam melangsungkan program di tengah masyarakat.

'Sekda itu bagian darinya (Bupati yang maju lagi),karena itu untuk mengganti saat masa jabatannya habis, adalah ditarik satu tingkat eselonnya. Kalau Bupati maka eselon II di Pemprov, kalau Gubernur maka pejabat Eselon I di Kementerian. Ini agar ada awarness, tidak tertarik pada kepentingan pejabat lama,' katanya.

Karena pada Pilkada serentak 2018 diikuti 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 9 Kota, pihaknya harus siap untuk mengalokasikan 17 calon Penjabat Gubernur nantinya. 'Kita akan siap untuk memetakan itu, bisa dari Dirjen di Kemendagri, bisa dari Dirjen di Kemenko Polkam, karena urusan Pilkada ini tanggung jawab lintas sektor,' terangnya. (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru