Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pilkades Akhirnya Disepakati untuk Direvisi

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menyepakati revisi Perda Pilkades. Sebelumnya, Ketua DPRD menyebutkan persoalan pilkades tidak berujung revisi perda, karena akan memakan waktu yang cukup panjang.

"Yang akan dihapus nanti Perda Kotim nomor 4 tahun 2016 di Pasal 28 ayat (2) huruf e yang isinya domisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) dibuktikan dengan KTP setempat," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Jumat (10/3/2017).

Pasal 28 itu dijelaskan Handoyo mengadopsi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf g. Sementara Pasal 33 dalam UU Desa itu telah digugurkan melalui putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015. Sehingga secara otomatis menurutnya Pasal 28 tersebut juga gugur.

"Kami merekomendasikan agar Pasal 28 tentang domisili itu ditiadakan, nanti bupati akan mengeluarkan surat edaran. Untuk sementara penjaringan calon kami minta agar disetop dulu sambil menunggu edaran perpanjangan waktu pendaftaran," kata Handoyo.

Dengan dihapusnya Pasal 28 tersebut, tentu akan memberi peluang bagi sejumlah calon kades yang beberapa waktu lalu sempat ditolak lantaran identitas kependudukannya di desa tempatnya berdomisili belum sampai enam bulan.

"Nanti seperti calon Kades di Pelantaran, Keminting yang tidak memenuhi syarat lantaran terganjal Pasal 28 otomatis punya kesempatan untuk ikut. Kalau mereka tidak masuk DPT, hanya mendapatkan hak dipilih saja. Sedangkan hak memilih tidak ada," kata Handoyo.

"Hasil rekomendasi rapat Kamis (9/3/2017), langsung ditindaklanjuti banmus dan akan segera dibahas di baleg," pungkas Handoyo. (NACO/B-11)

Berita Terbaru