Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Satnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Waria Pengedar Zenith

  • 10 Maret 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang waria berinisial DI alias SA lantaran diduga menjadi pengedar obat zenith.

Dari tangan waria berusia 37 tahun itu, petugas mengamankan barang bukti carnophen zenith pharmaceuticals sebanyak 169 butir.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres AKBP Ardiansyah Daulay, mengatakan DI alias SA ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, ada waria menjadi pengedar zenith.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun mengamankan DI pada Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. DI langsung dibawa ke Polres Gunung Mas untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan 169 butir obat carnophen zenith pharmaceutical, uang tunai Rp1,4 juta, dan dua unit ponsel," ungkap Janson kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

Akibat perbuatannya, DI dituntut menggunakan Pasal 197, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru