Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

GAPKI Ungkap Masalah Bagi Pekebun Plasma Sawit

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 10 Maret 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai masalah legalitas lahan kebun sawit pekebun plasma menjadi penghambat utama bagi penyaluran pendanaan dari perbankan nasional.

"Dukungan dari perbankan mutlak diperlukan untuk membantu pengelolaan dan peremajaan lahan yang dimiliki pekebun plasma," kata Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan, pada acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Saat ini, menurut Fadhil, luas lahan sawit milik pekebun mencapai 3,8 juta ha atau 41% dari total luas kebun kelapa sawit nasional, yaitu 11,3 juta ha.

"Selain lahan, yang juga perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan pekebun plasma selama masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Diperlukan penyesuaian Undang-undang terkait program pembiayaan secara Lex Spesialis untuk komoditas kelapa sawit sebagai komoditas strategis negara," papar dia.

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang mengatakan, kelembagaan pekebun merupakan hal utama dalam upaya mencapai kemitraan yang saling menguntungkan.

"Peningkatan produksi dan produktivitas untuk menghindari kehilangan potensi pendapatan pekebun melalui peremajaan dan intensifikasi tanaman, serta inovasi teknologi perkelapasawitan harus dilakukan," tutur Bambang.

Berdasarkan data GAPKI, tahun lalu produksi Crude Palm Oil (CPO) nasional mencapai 31,5 juta ton dan PKO sebesar 3 juta ton sehingga total keseluruhan produksi minyak sawit Indonesia adalah 34,5 juta ton.

Sementara, harga CPO global rata-rata sepanjang tahun lalu sebesar US$700 per metrik ton atau naik 14% dibanding harga rata-rata 2015. Sementara, ekspor minyak sawit Indonesia atau CPO dan turunannya tahun lalu, sebesar 25,1 juta ton, dan menyumbangkan devisa senilai US$18,1 miliar.

Namun, dalam pengembangannya, industri kelapa sawit saat ini menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya adalah usia tanaman kelapa sawit di sebagian lahan petani yang sudah tidak produktif, sehingga perlu diremajakan (replanting).

Adapun upaya BPDP-KS melakukan percepatan peremajaan serta peningkatan produktivitas kebun sawit khususnya milik pekebun plasma terkendala masalah legalitas lahan yang belum bisa dipenuhi mayoritas pekebun plasma sawit.

Belum lagi masalah lain, seperti pekebun harus membentuk kelompok pekebun, memiliki koperasi, dan memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO). (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru