Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat, Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik Hanya Berlaku Enam Bulan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Maret 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau Manuah mengatakan, Surat Keterangan (SK) sebagai pengganti KTP elektronik hanya berlaku enam bulan.

Sejauh ini Disdukcapil memang belum bisa cetak KTP elektronik (KTP-el) karena stok blanko habis sejak tiga bulan terakhir. Untuk menanggulanginya, Disdukcapil Lamandau sementara ini hanya mengeluarkan Surat Keterangan yang memiliki fungsi sebagai KTP sementara bagi pemohon yang telah melakukan perekaman data.

"Surat keterangan tersebut, berfungsi sebagai pengganti KTP yang belum kita cetak. Artinya bisa dibilang bahwa Surat Keterangan ini sebagai KTP sementara, dengan masa berlaku hanya untuk enam bulan setelah suratnya resmi dibuat," kata Manuah, Jumat (10/3/2017).

Manuah juga mengatakan, jika pada nantinya blanko KTP el tersebut sudah ada, maka Surat Keterangan bisa langsung ditukarkan dengan KTP-el, tanpa harus melakukan perekaman ulang.

Akan tetapi, ujarnya lagi, jika ternyata blanko KTP masih belum tersedia disaat masa berlaku Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sudah habis masa berlakunya, tentunya harus diperpanjang.

"Kalau masa berlaku Surat Keterangannya habis dan ternyata blanko di Disdukcapil belum ada, dengan sangat terpaksa surat keterangannya harus diperbaharui dengan dibuat baru," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru