Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif Diancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Maret 2017 - 05:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku penipuan arisan fiktif Fika Wulandari (27) nampaknya bakal lama dipenjara, karena dia diancam lima tahun kurungan.

'Tersangka kami kenakan Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara,' ujar Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti, Jumat (10/3/2017).

Kemungkinan besar hukuman tersebut juga bisa bertambah, seiring dengan adanya laporan dari para korbannya. Karena hingga saat ini sudah ada 10 warga yang melapor karena ditipu oleh tersangka. Namun bisa saja masih ada warga yang juga bernasip sama dengan 10 orang tersebut.

Sehingga bagi warga yang merasa jadi korban pelaku, diharapkan segera melaporkan ke mapolsek. Guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, penipuan tersebut terjadi sejak satu tahun yang lalu. Dimana pelaku berhasil menipu para korbannya, hingga mengalami kerugian Rp549 juta. Masing-masing dari korban ada yang merugi Rp6 juta hingga Rp200 juta.

Untuk para korbannya snediri mulai dari ibu rumah tangga, hingga pengusaha yang memiliki modal banyak. Sedangkan, untuk modusnya agar para anggota tertarik mengikuti arisan fiktif tersebut, dia menjanjikan keuntungan hingga 50% dari uang yang dikeluarkan oleh para korban.

Adanya hal itu membuat Fika dilaporkan ke mapolsek, dan langsung di ringkus pada Selasa (7/3/2017) kemaren.

Dari pengakuannya, dia melakukan penipuan tersebut agar bisa memenuhi gaya hidupnya, dan juga kebutuhan keluarganya. Namun apapun alasan yang di terangkan oleh Fika, lantas tidak membuat polisi menghentikan kasusnya, tetapi kemungkinan besar ancaman hukuman bertambah bisa terjadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru