Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Ambil Untung, Warga Setiruk Malah Buntung

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2017 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mau ambil untung malah buntung. Inilah yang dialami Rudi (28), tersangka kasus penyelundupan solar. Kepada JPU Kejari Kotim tersangka mengaku rencananya tiap liter BBM yang ia dapatkan mau dijual dengan mengambil untung Rp500 per liter.

"Perkaranya tinggal dilimpahkan saja ke Pengadilan, karena berkas sudah kita terima Kamis (9/3/2017) pelimpahan tahap II dari penyidik Ditpolair Polda Kalteng," kata Kasi Pidum Kejari Kotim Herry Setyawan, Jumat (10/3/2017) di ruang kerjanya Kejari Kotim.

Kepada jaksa pengakuan tersangka BBM itu ia dapatkan pada Sabtu (28/1/2017) lalu di Sei Rege Lestari, Kecamatan Teluk Sampit. Ia berhasil mendapatkan 30 drum solar di mana tiap drum berisi sekitar 200 liter.

Tersangka yang merupakan warga Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim ini mendapatkan BBM itu dari tugboat yang bersandar di dearah Sei Rege Lestari. Satu liter ia membelinya dengan harga Rp4.500. Rencananya jika berhasil ia akan menjualnya Rp5.000 per liter.

Agar perbuatannya itu tidak diketahui tersangka mengambil BBM itu pada malam hari dengan ABK tugboat, menggunakan mesin pompa ia berhasil menyalin BBM dari tugboat ke drum yang dipersiapkan tersangka dalam klotoknya itu.

Ia sendiri diamankan saat akan membawa BBM itu menggunakan dua buah pikap sewaan yang kini juga dijadikan sebagai barang bukti. Padahal sewa pikap itu sendiri belum dibayar tersangka, sementara sang pemilik tidak bisa menggunakannya lantaran harus ditahan dalam kasus itu.

Menurut rencana tersangka BBM itu akan ia jual ke Sampit, sesampainya di Sampit ia baru akan mencari pembeli. Tersangka juga menyebut itu kali pertama ia lakukan. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, setelah setelah BBM yang tersangka bawa tidak memiliki izin pengangkutan dan nota jual beli yang sah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru