Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

  • Oleh Parnen
  • 11 Maret 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Beragam cara dilakukan Polres Seruyan dalam upaya menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan. Selain menyambangi langsung masyarakat hingga ke daerah pelosok, Polres Seruyan juga menyampaikan sosialisasi melalui spanduk dan papan imbauan yang dipasang di kawasan strategis serta lokasi perusahaan perkebunan.

Spanduk atau papan imbauan yang dipasang di area perusahaan bertuliskan, "Dilarang !!!... Membuka Lahan Dengan Cara Membakar".

Pemasangan spanduk atau papan imbauan di area perusahaan turut dibantu unsur TNI, satpam perusahaan, dan sejumlah karyawan.

"Selain kita memasang baliho dan menyebar maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan membakar, serta imbauan langsung ke warga, kita juga kali ini memasang spanduk larangan di lokasi perkebunan sawit," kata Kabag Ops Polres Seruyan AKP Masharsono, Sabtu (11/3/2017).

Tujuan pemasangan spanduk atau papan imbauan itu untuk lebih menintensifkan upaya penanggulangan karhutla yang digalakan Polres Seruyan. "Sehingga diharapkan tidak ada warga atau perusahaan yang berani melanggar larangan itu," ungkapnya. (PARNEN/B-3)

Berita Terbaru