Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Dishub Gumas Terkait Waktu Bongkar Muat Barang Tidak Dipatuhi

  • 11 Maret 2017 - 16:37 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang melarang aktivitas bongkar muat pada siang hari di Jalan Sangkurun, tepatnya di sekitar Pasar Baru Kuala Kurun, ternyata tidak dipatuhi.

Dalam surat edaran tersebut, bongkar muat di Jalan Sangkurun sekitar Pasar Baru ditetapkan dari pukul 21.00 WIB hingga 05.30 WIB. Namun, aktivitas bongkar muat pada siang masih saja terjadi, Sabtu (11/3/2017) siang.

"Karen bongkar muat ini lalu lintas terganggu," ujar Wandri, pengendara yang melintas Jalan Sangkurun.

Warga lainnya, Wirda meminta kepada instansi terkait supaya menindak tegas mereka yang melakukan bongkar muat barang pada siang hari.

"Jadwal bongkar muat sudah disampaikan, bila ada yang melanggar tindak saja. Sebab, aktivitas bongkar muat di daerah pasar baru pada siang hari, menyebabakan lalu lintas padat dan pengendara terganggu," ucap dia. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru