Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Ikut Serta Tax Amnesty

  • 11 Maret 2017 - 16:57 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program Tax Amnesnty pada tahap terakhir.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Pangkalan Bun, Tabib Triadi Muhtar menjelaskan, wajib pajak yang berminat mendapatkannya terlebih dulu mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

"Setelah itu wajib pajak membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih. Yakni harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan," kata dia, Sabtu (11/3/2017).

Terkait tarif yang harus dibayar, lanjut Muhtar, bagi wajib pajak yang berniat mengembalikan dana dari luar negeri ke Indonesia sebesar 5 persen. Perhitungannya, misalnya Rp1 juta yang belum dilaporkan, maka dia harus membayar tebusan sejumlah Rp50 ribu (2% x Rp1 juta).

Sedangkan jika wajib pajak tanpa berniat membawa uangnya kembali, saat ini tarif tebusannya dikenakan sebesar 10 persen. Jika dinilai maka wajib pajak harus membayar Rp100 ribu.

'Tarif berbeda akan diberlakukan bagi wajib pajak dari sektor UMKM,' sebutnya.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah pihaknya akan memberlakukan tarif tebusan sebesar 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.

"Wajib pajak hanya perlu menemui help desk di Kantor Pelayanan Pajak dan sampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Juga membawa persyaratan yang diperlukan," ujar Muhtar.

Ia menembahkan, bagi peserta yang ingin ikut serta program Tax Amnesty mempersiapkan, Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir dan melunasi seluruh tunggakan.

'Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya,' tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)

Berita Terbaru