Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanpa Ahli Waris, Jasa Raharja hanya Tanggung Biaya Pemakaman

  • Oleh Ramadani
  • 11 Maret 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia hanya berlaku jika ada ahli waris. Apabila tidak ada ahli waris, maka Jasa Raharja hanya menanggung biaya pemakaman sebesar Rp4 juta.

"Kemudian, untuk pergantian biaya P3K dan pergantian biaya ambulans, yang dalam ketentuan lama tidak ada untuk angkutan umum di darat, sungai, danau dan udara, dalam ketentuan baru ada nilai maksimalnya. Biaya pemakaman jika tidak ada ahli waris juga naik 100 persen dari ketentuan lama," terang Pelaksana Administrasi Samsat Barito Utara, Bidang Jasa Raharja, Maharis, Sabtu (11/3/2017).

Meski santunan Jasa Raharja mengalami penaikan, iuran wajib berdasarkan jenis angkutan penumpang umum tidak mengalami kenaikan. "Demikian pula sumbangan wajib sesuai golongan kendaraan tidak mengalami kenaikan," ujar Maharis.(RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru