Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Susu Macan, Nenek Ini Harus Bayar Denda Rp500 Ribu

  • Oleh Cecep Herdi
  • 11 Maret 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Sutati, seorang nenek berusia 54 tahun terpaksa duduk di kursi pesakitan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda No 13/ 2006, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam persidangan, Sutati mengaku dirinya menjual minuman keras jenis arak yang sudah dicampur dengan susu atau sering disebut dengan susu macan. "Saya dapat pasokan dari seseorang yang berasal dari perbatasan Kalbar," ujarnya.

Ia menjual minuman keras itu seharga Rp25 ribu per botol minuman mineral berukuran 600 ml. Dari penjualannya itu, ia mendapat keuntungan Rp10 ribu per botol.

Tak hanya Sutati, ada dua perempuan yang juga disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena hal serupa, yakni Tatik (41) dan Eceri (44). Kepada kedua terdakwa ini juga, Ketua Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar menjatuhkan hukuman sama, yakni denda Rp500 ribu atau hukuman penjara selama lima hari.

Menurut majelis hakim, perbuatan sejumlah warga ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring) karena telah memenuhi salah satu unsur di antaranya memproduksi, menyimpan, memiliki, mengonsumsi, mengadakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp500 ribu atau menjalani hukuman penjara selama lima hari," kata ketua majelis hakim. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru