Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi yang Diterima Karyadi, Lurah yang Tersandung Kasus OTT

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi, Lurah Baamang Tengah nampaknya harus membayar mahal atas kasus yang menderanya. Gara-gara uang Rp1,5 juta ia dipaksa melepaskan jabatannya sebagai lurah. Tidak hanya itu, terhitung sejak Senin (13/3/2017) besok ia ditarik ke Kecamatan Baamang, bahkan tanpa jabatan atau nonjob.

"Lurah Baamang Tengah Karyadi untuk sementara kami tarik ke Kecamatan, dan jabatan lurah diisi oleh Plh, sambil proses berjalan yang bersangkutan juga dinonjobkan," tegas Camat Baamang, HM Yusransyah, Minggu (12/3/2017).

Belum cukup sampai di situ, Karyadi juga harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. Saat ini kasusnya sendiri masih terus berproses di Polres Kotim, walaupun ia sementara ini hanya dikenakan wajib lapor. Dan, tentu saja ia akan menjalani serentetan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten setempat.

Karyadi sendiri sudah cukup lama menjadi Lurah di wilayah Baamang. Sebelum dimutasi sebagai Lurah Baamang Tengah menggantikan almarhum Bambang Edi Santoso, Karyadi cukup lama menjabat sebagai Lurah Baamang Barat.

Namun apesnya, Karyadi ditangkap aparat karena diduga melakukan pungli sebesar Rp1,5 juta dengan korban M Adenan untuk memuluskan biaya pembuatan SKPT di wilayah kerjanya itu.

Sementara itu, Karyadi sendiri mengaku kalau dirinya dijebak oleh Adenan kala itu. Pasalnya baru beberapa menit korban keluar dari ruangannya lalu datang polisi dan langsung menangkapnya dan membawanya ke Polres Kotim bersama barang bukti. (NACO/B-5)

Berita Terbaru