Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Ini Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Maret 2017 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang petani di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus polisi karena mengedarkan sabu. Tersangka Syukur (31), warga Jalan Taman Siswa 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dia ditangkap di kamar barak yang didiaminya.

"Tersangka kami tangkap karena edarkan sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melaui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu(12/3/2017). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,72 gram, sebuah sendok terbuat dari sdotan, gunting, selembar plastik klip kecil, dan juga telepon genggam yang digunakan oleh Syukur untuk bertransaksi.

Sementara, tertangkapnya Syukur bermula ketika aparat mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga mereka langsung melakukan pengamanan dan membawanya ke tempat tinggalnya. Sesampainya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu.

Selain itu, polisi juga mendapatkan sendok terbuat dari sedotan yang diduga digunakan untuk membuat sabu ke dalam plastik klip, gunting, sedotan satu pak, dan juga telepon genggam untuk bertransaksi penjualan barang haram itu. 

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru