Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki 10,67 Gram Sabu Fery Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Maret 2017 - 15:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Miliki sabu seberat 10,67 gram, Fery Junaidi alias Fery (43), warga Jl Jaya Wijaya V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba).

"Tersangka kami tangkap rumah baraknya di jalan tersebut, dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu (12/3/2017).

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 19 paket dengan berat 10,67 gram, uang Rp1 juta, sebuah timbangan, telepon genggam, sendelok terbuat dari sedotan, sebuah pipet kaca, dan juga dompet.

Tersangka berhasil ditangkap saat kepolisian melakukan pengembangan dari salah satu tersangka pengedar sabu. Di mana aparat langsung menangkap Fery yang saat itu berada di kamar baraknya.

Ketika ditangkap, penggeledahan rumahnyapun dilakukan. Di mana di tempat itu polisi menemukan 19 paket sabu, uang hasil penjualan barang haram tersebut, timbangan, sendok terbuat dari sedotan, dan juga telepon ganggam untuk bertransaksi.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, polisi langsung membawanya ke mapolres, guna penyidikan lebih lanjut.

"Masih kami dalami, karena kemungkinan besar masih ada jaringan dari terngka sabu ini," kata Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru