Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektorat Kotim Persilakan Polisi Usut Kasus Karyadi

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Inspektur Inspektorat Kotawaringin Timur (Kotim), Otter, mempersilakan polisi atau penegak hukum memproses kasus yang membelit Karyadi, Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, mengingat masalah ini sudah masuk dalam ranah mereka.

"Karena sudah disosialisasikan dan masih ada saja melakukannya. Silakan polisi melakukan proses hukum," kata Otter, Senin (13/3/2017).

Menurut Otter, harusnya ASN paham akan aturan apa saja tindakan yang bertentangan dengan hukum, bahkan bukan hanya sebatas pada pungutan liar saja.

Setiap tindakan menurut Otter harus mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik dan UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Asas Umum pemerintahan yang Baik.

"Jika mengacu dengan Undang-Undang tersebut Insya Allah pasti selamat. Namun sepertinya masih ada saja yang melakukan kebiasaan-kebiasaan seperti ini," tukasnya.

Karena kasus itu sudah berproses ke ranah hukum, pemerintah daerah tentu menunggu hasil proses hukum tersebut. Bilamana nanti diproses dan Karyadi oleh Pengadilan dinyatakan bersalah dan kasusnya berkekuatan hukum tetap maka sanksi sebagai seorang ASN akan diberlakukan.

Karyadi diciduk Polres Kotim pada Jumat (10/3/2017) usai menerima uang Rp1,5 juta untuk pengurusan SKPT dari korban M Adenan, terhitung sejak Senin hari ini ia dinonjobkan dan ditarik ke Kecamatan Baamang tanpa memenga jabatan apapun. (NACO/B-5)

Berita Terbaru