Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekcam Baamang: Lurah Karyadi Hanya Dilepastugaskan, belum Dinonjobkan

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2017 - 11:27 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Yudi Aprianur meluruskan status terhadapn Lurah Baamang Tengah, Karyadi. Sejauh ini yang bersangkutan menurutnya hanya dibebastugaskan saja, bukan dinonjobkan.

"Karena nanti Lurah tersebut pasti dipanggil pihak kepolisian biar tidak mengganggu proses pelayanan terhadap masyarakat makanya ditunjuk pelaksana harian (Plh), bukan pelaksana tugas (Plt). Artinya, jabatannya tetap sebagai lurah," kata Yudi, Senin (13/3/2017), di sela-sela kegiatan Musrenbang di kantor Bappeda Kotim, Senin (13/3/2017).

Saat ini menurut Yudi pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Adanya langkah penonjoban dilakukan bilamana ada surat dari bupati.

Namun, menurut Yudi, nonjob biasanya dilakukan menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu hasilnya dilaporkan ke Inspektorat dan bisa dikenakan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Saat ini, kata Yudi, pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum, sedangkan lurah ditarik ke Kecamatan dan sementara Plh kewenangannya terbatas tidak lagi seperti lurah defenitif.

"Hanya yang tidak bersifat prinsip saja bisa dikeluarkan oleh Plh, kalau yang prinsip langsung diambil alih pihak kecamatan," ucapnya.

Karyadi ditarik ke Kecamatan sejak Senin hari ini. Ia dilepastugaskan dari jabatannya agar bisa fokus menjalani proses hukum, setelah ia ditangkap pada Jumat (10/3/2017) karena diduga melakukan pungli dengan korban M Adenan untuk pengurusan SKPT sebesar Rp1,5 juta. (NACO/B-5)

Berita Terbaru