Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda tentang PKL belum Diimplementasikan Maksimal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Maret 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) belum dijalankan maksimal. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan Dewan. Lantaran pemko dianggap tidak menghargai jerih payah wakil rakyat untuk melahirkan perda tersebut.

"Membahas perda itu menguras waktu, tenaga, dan pikiran. Tentu kami merasa kecewa jika perda itu tidak diterapkan secara optimal," ungkap politisi PDIP ini, Senin (13/3/2017).

Bukti Perda tentang PKL belum dilaksanakan maksimal bisa dilihat dari masih adanya PKL yang berjualan di lokasi terlarang. "Satpol PP memang sudah berulang kali melakukan penertiban tapi kan kita lihat sendiri PKL masih saja melanggar. Sama sekali tidak memberikan efek jera," sebut Riduanto.

Untuk kasus seperti ini, seharusnya ada gebrakan yang dilakukan Satpol PP. Jika penertiban dengan cara razia tidak berhasil, apa lagi yang bisa dilakukan itulah yang harus dicari.

"Perdanya jelas, aturannya jelas, tinggal pemko melalui Satpol PP atau Tim Penegak Perda yang menciptakan gebrakan baru. Faktanya, PKL masih saja kembali berjualan di area terlarang. Ini kan artinya ada sesuatu yang kurang, ada hal yang harus dilakukan pemko lebih," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru