Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Batas Desa dan Kelurahan Hanya Berdasarkan Kesepakatan Lisan

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Maret 2017 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Sukamara, Chairuddin penetapan tata batas wilayah pedesaan dan kelurahan di Kabupaten Sukamara masih dilakukan berdasarkan kesepakatan antara desa atau orang-orang terdahulu.

'Memang penetapan batas desa selama ini sebagian hanya berdasarkan kesepakatan lisan saja dari para tokoh-tokoh masyarakat sejak dulu,' Chairuddin, Senin (13/3/2017)

Menurutnya, penetapan batas desa harus dilakukan dengan upaya pelacakan titik koordinat batas wilayah sehingga bagi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Sukamara memiliki kejelasan dalam menetapkan batas wilayah.

'Apabila sudah ada penulusuran atau pelacakan titik koordinat batas wilayah maka setiap desa bisa menentukan batas-batas desa sesuai dengan aturan yang berlaku,' ujar Chairuddin.

Pelacakan batas wilayah untuk menentukan koordinat juga nantinya bisa menjadi atau sebagai salah satu komponen dalam menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa yang ada di Kabupaten Sukamara.

Selain itu kepala desa dan BPD akan diberangkatkan ke Bogor, Jawa Barat, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan seputar tata batas desa. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru