Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Beli Minuman Keras, Wajib Lampirkan KTP

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Maret 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama ini peredaran minuman keras di Kota Palangka Raya dianggap sangat bebas. Siapa saja bisa membelinya tanpa pandang umur.

Tapi ke depan, hal seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi. Pasalnya, pemerintah kota telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembeli minuman keras menunjukan KTP.

"Disperindag mewajibkan setiap warga melampirkan fotokopi KTP ketika membeli miras," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, Senin (13/3/2017).

Syarat itu, menurut dia, merupakan bentuk pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Palangka Raya.

"Kita ingatkan para penjual miras untuk tidak melayani pembeli yang tidak melampirkan fotokopi KTP," kata Aratuni lagi.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Disperindag telah membuat surat edaran bahkan menyosialisasikannya langsung kepada para penjual minuman keras. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru