Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Minuman Keras Dilarang Layani Pembeli di Bawah 17 Tahun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Maret 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menegaskan, penjual minuman keras dilarang melayani pembeli yang berusia di bawah 17 tahun.

"Makanya setiap pembeli harus melampirkan KTP supaya diketahui usianya. Para penjual minuman keras dilarang melayani pembeli yang masih di bawah 17 tahun," ungkap Aratuni, Senin (13/3/2017).

Aturan itu telah tertuang dalam Perda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Karenanya, semua penjual minuman keras yang mendapat izin dari pemko harusnya menaati aturan ini," kata Aratuni.

Selama ini, peredaran minuman keras di Kota Palangka Raya dianggap sangat bebas. Siapa saja bisa membelinya, termasuk di toko yang telah memiliki izin dari pemerintah. 

"Karenanya kita ingatkan para penjual minuman keras untuk tidak melayani pembeli yang tidak melampirkan fotokopi KTP," kata Aratuni. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru