Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadisperindag Palangka Raya Ingatkan Pengusaha Urus Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Maret 2017 - 08:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengingatkan kepada pengusaha untuk mengurus izin, khususnya perizinan jual beli minuman keras (miras).

"Kita mengingatkan para penjual miras untuk menaati ketentuan yang berlaku, terutama perizinan," pesan Aratuni kepada Borneonews.co.id lewat sambungan WA, Selasa (13/3/2017) pagi.

Anjuran ini disampaikan karena jika terjadi pelanggaran, maka pihaknya sesegera mungkin mencabut izin tempat penjualan miras.

"Karena miras ini untuk kalangan tertentu, bukan seperti warung sembako yang untuk semua orang. Makanya perizinannya lain dari warung sembako biasa. Salah satunya tidak boleh melayani pembeli yang usianya di bawah 17 tahun," tegasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta instansi terkait bisa memaksimalkan pengawasan dan pengendalian peredaran miras di ibukota provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini.

"Kita harapkan instansi berwenang secara berkala mengecek tempat penjualan miras, termasuk mengecek lampiran foto kopi para pembeli. Karena setiap pembeli miras kita mintakan untuk melampirkan foto kopi KTP, nanti akan dicek di tingkat penjual," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru