Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu Warga Tumbang Manggu Diamankan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Maret 2017 - 08:27 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Diduga karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, seorang warga Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, akhirnya digelandang pihak berwajib, Senin (13/3/2017) sekitar pukul 08.00 Wib.

Hal ini berdasarkan rilis yang dikirim pihak Polres Katingan ke borneonews.co.id Selasa (14/3/2017) pagi ini.

Dari rilis itu Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono mengatakan jika pihaknya telah mengamankan satu warga bernama Kuwandi alias Badong bin Doyo Alau ( 27) warga Rt 12 Desa Tumbang Manggu.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan 1 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.

"Kronologisnya pada pukul 06.30 Wib Kasat Resnar Res Katingan mendapatkan info dari masyarakat adanya peredaran narkotika gol 1 jenis sabu di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikai itu," katanya.

Kemudian Kasat Resnar bersama anggota langsung bergerak cepat ke TKP sekitar pukul 08.00 Wib melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tinggal terlapor dengan disaksikan sejumlah saksi.

Saat itu polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu di ruang santai keluarga.

Selain itu barang bukti lainnya juga didapatkan di dapur dan samping pekarangan rumah dekat sapiteng.

Karena terbukti kemudian terlapor dan barbuk dibawa ke Kantor Res Katingan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram, dari tangan terlapor polisi juga mengamankan uang tunai Rp700 ribu.

Kemudian 4 buah plastik klip kecil bekas sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, 3 buah korek api gas merk TOKAI (1 buah warna merah dan 2 buah warna biru).

Selanjutnya 2 buah bekas bungkus rokok merk MILD, 6 buah potongan sedotan warna putih, 2 buah gulungan timah rokok untuk sambungan sumbu kompor, 1 buah tutup botol Sprite warna hijau terdapat 2 lubang, 1 buah bekas teh kotak, 1 buah dompet anyaman terbuat dari talikur warna coklat orange, 1 lembar celana pendek warna hitamm merk FASHION, dan 1 buah Handphone merk PRINCE warna hitam.

Atas perbuatannya itu, terlapor dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru