Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditendang Duluan, Alasan Satpam Pukul Karyawan PT SISK

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2017 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena ditendang duluan jadi alasan I Gusti Ngurah Suarthama alias M Zulkarnain, satpam PT Bina Area Persada (BAP) memukul Donatus Bere, karyawan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) itu dengan menggunakan tongkat T. Selasa (14/3/2017) berkas tahap II dilimpahkan penyidik Unit V Satreskrim Polres Kotim ke Kejari Kotim.

Dari keterangan tersangka kejadian pada 25 Januari 2017 sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Barunang Miri, Kecamatan Tualan Hulu di Jalan masuk ke Pabrik Blok G 17/16 PT SISK itu berawal saat karyawan PT SISK (anak perusahaan Makin Group) sekitar 100 orang melakukan aksi demo di lokasi kejadian itu.

Mereka menuntut perusahaan PT SISK terkait perhitungan upah supaya dikembalikan ke upah awal, aksi itu mereka lakukan dengan menghalangi truk perusahaan yang mengangkut buah sawit untuk dibawa ke pabrik.

Tersangka dan satpam lainnya berusaha menghalau agar karyawan mundur. Namun menurutnya, massa tambah beringas. Hingga terjadi aksi tarik menarik. Saat itu datang korban berusaha menarik spion truk namun ditarik oleh tersangka agar bisa minggir dari depan truk.

"Akan tetapi tiba-tiba saya ditendang dua kali mengenai paha kiri," terang tersangka.

Yang membuatnya lebih emosi, usai ditendang korban, ada karyawan lain lagi yang ikut menendangnya. Secara spontan tersangka langsung memukul korban dengan tongkat T sekali hingga melukai bagian kening kiri korban.

Setelah aksi pemukulan itu akhirnya korban pergi sambil teriak mengatakan kalau pihaknya sudah menang karena petugas keamanan sudah memukul korban. Karena menurut korban pemukulan seperti itu yang mereka cari yang pada akhirnya tersangka dilaporkan..

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu warga yang bermukim Perumahan karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur ini diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru