Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Naik Kelas

  • Oleh Cecep Herdi
  • 14 Maret 2017 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Status Pengadilan Agama Pangkalan Bun kini naik dari kelas ll menjadi lB sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2017, terhitung mulai 9 Februari 2017.

"Alhamdulillah setelah melalui proses penilaian, kini kelasnya jadi IB," ungkap Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Mahdi, Selasa (14/3/2017) saat acara syukuran kenaikan kelas Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Menurutnya, proses penilaian untuk penaikan kelas ini tidak mudah. Banyak faktor penilaian yang dilakukan oleh tim. Di antaranya, dari segi pelayanan, penyelesaian perkara, kemudian penilaian kinerja, serta sarana dan prasarana.

"Yang paling penting ini dari jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Pangkalan Bun ini paling banyak se-Kalteng dalam mengurusi perkara cerai," ujar dia.

Saat ini, di Provinsi Kalteng tercatat sudah dua pengadilan agama kelas IB. Yakni di Kota Palangka Raya dan Pangkalan Bun. "Khusus Pengadilan Agama Pangkalan Bun membawahi tiga kabupaten, yakni Kobar, Lamandau, dan Sukamara," kata dia.

Perbedaan kelas akan menjadi tantangan, sebab pelayanan harus lebih ditingkatkan. Selain itu, kabar baik bagi para pegawai akan terbuka jenjang karier kenaikan jabatan. "Yang utama ini kalau kelasnya sudah IB, maka akan memberikan peluang kepada seluruh pegawai untuk naik jabatan. Selain itu juga penghasilan per bulan akan ada peningkatan," katanya.

Pada 2016, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mengurusi jumlah perkara perceraian sebanyak 800 perkara. Sementara tahun ini jumlah perkara yang sudah masuk sebanyak 200 perkara. "700 perkara merupakan gugatan cerai istri kepada suaminya, sisanya ada perkara masalah warisan, isbat nikah, pengangkatan anak," jelasnya.

Ia berharap setelah naik kelas ini, seluruh pegawai dapat meningkatkan lagi kinerjanya dalam melayani masyarakat di tiga Kabupaten. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru