Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Anda Menjual Miras, Ketahui Golongan Retribusi Ini

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Maret 2017 - 17:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, menjelaskan dalam penarikan retribusi penjualan minuman keras (miras), pihaknya membagi miras dalam beberapa golongan.

Ia menyebutkan retribusi miras terbagi atas tiga macam, yakni golongan A (kadar alkohol lima persen) sebesar Rp10 juta per tahun, golongan B (kadar alkohol 20 persen) sebesar Rp20 juta per tahun, dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) sebesar Rp30 juta per tahun.

"Yang beradar di Palangka Raya kebanyakan golongan A dan B. Sedangkan golongan C hanya beredar di hotel-hotel berbintang dan umumnya minum di tempat," kata Aratuni saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017)

Agar tak salah menentukan retribusi, Aratuni juga menyimpan jenis-jenis minuman beralkohol dalam lemari kaca di ruang kerjanya.

"Ini buat contoh. Nanti penjual bilang ini golongan B, kita lihat contohnya, benar tidak. Jangan sampai kita dibohongi," kata Aratuni sembari menunjukkan jenis-jenis miras ini.

Sebelumnya, Disperindag Kota Palangka Raya akan menarik retribusi dari penjualan minuman keras (miras) di kota setempat. Tak tanggung-tanggung retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dipatok sebesar Rp1,4 Miliar. Meski menarik retribusi hingga menargetkan cukup besar, Disperindag mengaku tak akan mengendurkan pengawasan. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru