Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tokoh Masyarakat Kotim NIlai Kasus Karyadi Tidak Rugikan Negara

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2017 - 19:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Jais, meminta kasus pungutan liar (Pungli) yang menjerat Karyadi, lurah Baamang Tengah non aktif, jangan sampai berproses secara hukum. Sebab, tidak ada kerugian negara dalam kasus itu.

'Kalau itu dinyatakan korupsi dari sisi mananya. Yang namanya korupsi itu negara dirugikan, sementara ini pemberian atas dasar kesepakatan. Jadi saya tidak sependapat kalau ini dinyatakan korupsi, apalagi sampai Karyadi diproses secara hukum,' kata mantan Wakil Ketua DAD Kotim itu, Selasa (14/3/2012)

Jais menjelaskan, dia bukan membela Karyadi namun jika ingin memberantas korupsi harus dilihat ada atau tidaknya orang dan negara yang dirugikan. Manakala tidak ada yang dirugikan, hal itu jangan sampai dlihat tindakan pelanggaran hukum.

"Di sisi lain kalau pungutan itu dinilai tidak ada dasar berarti banyak yang tertangkap. Seperti halnya setoran dana CSR dari perusahaan ke pemerintah daerah, aparat kepolisian yang melaksanakan tugas di kebun-kebun itu, apakah itu bukan pungli juga namanya,' ujar Damang MB Ketapang itu.

Dari itu menurut Jais harus bisa dibedakan mana pungutan yang tidak berdasar yang merugikan negara dan mana pemberian uang yang dilakukan tanpa paksaan dan melalui kesepakatan.

'Jika Karyadi memang diproses secara hukum, kami nanti juga akan melaporkan tindakan-tindakan yang selama ini dilakukan oleh aparat pemerintah maupun penegak hukum yang kami rasa itu juga termasuk pungli,' tegas Jais.

Dikatakan Jais, pemberian itu dinilai wajar seperti halnya saat membuat syarat pembuatan SHM, pengecekan dan pemetaan semua pasti ada biaya yang harus dikeluarkan pemohon. 

Sebelumnya, Karyadi Lurah Baamang Tengah, ditangkap oleh Tim Saber Pungli setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan, pada Jumat (10/3/2017) lalu. Namun, Karyadi membantah ada unsur paksaan, melainkan atas inisiatif korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru