Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Katingan Layangkan Surat Perlindungan Hukum ke MA, Ada Apa

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Maret 2017 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang kini tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA), DPRD setempat telah melayangkan surat perlindungan hukum kepada MA.

"Kita sudah membuat surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung. Kita memohon supaya MA betul-betul melihat aturan dan perundang-undangan yang ada agar jangan menyimpang," kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, Selasa (14/3/2017).

Pasalnya, kata Mantir ada upaya-upaya dari pihak lain yang ingin mematahkan melalui kegiatan-kegiatan, yang selama ini dilihatnya bermuatan pro dan kontra.

"Tapi mereka itu di luar proses undang-undang. Jadi kita sudah membuat surat di MA mohon perlindungan hukum," katanya.

Perlindungan dimaksud, kata Mantir untuk melihat bahwa ada pelanggaran undang-undang 23 Tahun 2014.

"Untuk melihatnya benar tidak proses di DPRD-nya. Kalau sudah benar berarti proses jalan, kalau salah ya tidak. Ya mudah-mudahan benar," ucapnya.

Mantir mengaku menurut ketentuan undang-undang, setelah berkas dilakukan register perkara, maka prosesnya paling lambat 30 hari setelah itu sudah ada hasilnya.

"Registernya itu kalau tidak salah tanggal 8 Maret, dari itu dihitung 30 hari, ini supaya masyarakat tidak bertanya-tanya kapan proses di MA itu selesai," pungkas Mantir. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru