Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Tak Akan Kasar Dalam Penertiban Bangunan Liar

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Maret 2017 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Ir Marukan, berjanji tidak akan melakukan langkah represif dalam mengatur dan menertibkan bangunan-bngunan liar khususnya di wilayah perkotaan Nanga Bulik dan Jalan Trans Kalimantan.

"Kita tidak mau dan tidak akan melakukan penggusuran atau cara-cara kasar seperti halnya di kota-kota besar dalam menertibkan bangunan liar," kata Marukan, Selasa (14/3/2017).

Meski begitu, pihaknya berharap masyarakat yang memiliki rumah, warung dan bangunan lainnya tetapi ternyata melanggar aturan tata kota, agar membenahinya sendiri.

Karena, kata dia, yang namanya bangunan liar itu adalah yang dibangun di wilayah terlarang dan melanggar aturan tertentu.

"Misalnya di sekitaran jalan Trans Kalimantan, mulai wilayah Desa Kujan kingga km 18. Itu sudah kita sampaikan batasan bangunan harus menyesuaikan aturan, jangan di tepi parit karena akan segera dilebarkan," kata dia.

Marukan juga meminta, agar Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi sejak dini dengan cara persuasif. Sehingga saat penertiban dan akan dilakukan pelebaran jalan, sudah tidak ada lagi masalah.

"Beritahu masyarakat bahwa ada rencana pelebaran jalan, dan sampaikan juga bahwa mendirikan bangunan itu ada aturannya. Termasuk harus mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," katanya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru