Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi Perda Pilkades Ditarget Bulan Ini Juga

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2017 - 09:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rencana revisi peraturan daerah (Perda) pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kotawaringin Timur (Kotim) ditarget selesai bulan Maret 2017 ini juga, agar aturan yang sudah direvisi tersebut nantinya segera diberlakukan, mengingat waktu pelaksanaan semakin dekat.

"Diusahakan selesai bulan (Maret.red) ini juga. Tinggal menunggu Badan Musyawarah (Banmus) saja menjadwalkannya, karena dalam rapat beberapa waktu lalu jelas Badan Legislasi (Baleg), Pemerintah Daerah dan Komisi I sepakat merevisi Perda," kata Syahbana, anggota Komisi I DPRD, Rabu (15/3/2017).

Menurut Syahbana, keinginan Komisi I tetap agar pelaksanaan Pilkades serentak di 81 desa di Kotim dilaksanakan sesuai jadwal sebelumnya. "Jangan ada lagi pengunduran dilakukan dengan alasan apapun. Mengingat beberapa tahapan sudah dijalankan," pesannya.

Selain itu, Politisi Partai Nasdem ini kembali mengingatkan, agar Panitia Kabupaten tetap menginstruksikan Panitia Desa tetap melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah dan sedang berjalan. Tanpa menghentikannya, sehingga tidak ada tahapan yang tertunda nantinya.

"Ada saatnya nanti panitia menggunakan perda baru setelah dilakukan revisi, dan kami yakin revisi ini tidak akan memakan waktu lama," tukas Syahbana.

Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya ada beberapa poin dalam pasal yang dicabut karena dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya pada point Pasal 28 ayat (2) huruf e yang menjelaskan tentang domisili minimal enam bulan tinggal di desa setempat sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS). (NACO/B-5)

Berita Terbaru