Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Kepala BKD: Sudah Disiapkan Tambahan Tunjangan Masih Ada Saja yang Pungli

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2017 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tertangkapnya Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Karyadi yang ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) disesalkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Alang Arianto.

"Padahal bupati sudah menyiapkan tambahan tunjangan penghasilan (TTP) kepada aparatur sipil negara (ASN). Sangat disayangkan dan kami prihatin. Ketika bupati menginginkan kinerja ASN baik dan menyediakan TTP masih ada saja yang melakukan pungutan liar, sudahlah terima saja rejeki yang ada," kata Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Rabu (15/3/2017).

Menurut Alang, pilihan untuk menjadi ASN sudah jelas berapa penghasilan yang bakal diterima. Manakala ingin berpenghasilan besar harusnya menurut dia jangan memilih menjadi PNS.

"Jangan jadi PNS kalau mau berpenghasilan besar. Jadi pengusaha, kalau jadi PNS ya seperti inilah hasilnya syukuri rejeki yang ada," tegasnya.

Dikatakan Alang, masalah pemberantasan Pungli oleh Tim Saber sudah gencar-gencar dilakukan. Harusnya pejabat paham akan konsekuensinya. Apalagi terhadap tindakan yang tidak ada dsar hukumnya, sehingga jangan lagi ada kebiasaan masih ingin coba-coba seperti yang lalu-lalu melakukan tindakan diluar aturan apalagi dengan memanfaatkan jabatannya.

Dari itu menurut Alang untuk minghindari Pungli dikemudian hari diterapkan pelayanan satu pintu melalui dinas terkait, dalam rangka mendukung keinginan pemerintah Kotim bebas dari Pungli. Karena ancamannya menurut Alang jelas bilamana terbukti secara hukum, yakni diberhentikan.

Jumat (10/3/2017) lalu Karyadi ditangkap oleh Tim Saber Pungli setelah menerima Rp1,5 juta uang dari M Adenan warga Baamang untuk pengurusan SKPT milik korban. Meski Karyadi sendiri membantah itu diberikan secara paksaan.

Akibat perbuatannya ini, Karyadi sendiri sudah diberi sanksi di antaranya dilepastugaskan sebagai Lurah dan ditunjuk Plh untuk menggantikannya sementara, sementara kasusnya tengah diproses di tingkat penyelidikan Polres Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru