Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Nanti Ditahan, Bisa Begini Nasib Lurah Karyadi

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadi bisa jadi bakal semakin pusing. Apalagi jika nanti ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pungutan liar (Pungli) yang menjeratnya, ia terancam akan diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kami masih menunggu putusannya. Karena belum tahu apakah lurah ini ditetapkan tersangka atau tidak. Karena melihat keterangan pihak kepolisian masih akan dilakukan gelar di Polda. Jadi kita menunggu juga," kata Plt Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Rabu (15/3/2017)

Apabila nantinya ada penahanan, menurut Alang, Karyadi akan diberhentikan sementara sebagai ASN sambil menunggu kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Karena dalam PP nomor 44 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS jelas.

Sehingga dengan dasar itu nanti menurut Alang yang akan mereka ambil. Bilamana nanti ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap apalagi Lurah dinyatakan bersalah baru sanksi pemberhentian bisa diterima oleh Karyadi.

Belum diambilnya langkah tegas kepada Karyadi menurut Alang lantaran belum jelas statusnya sejauh ini. Karena mereka tidak ingin salah nantinya dalam mengambil keputusan sehingga tidak merugikan Karyadi

Karyadi setelah ditangkap pada Jumat (10/3/2017) oleh camat Baamang langsung dilepastugaskan sebagai lurah agar bisa fokus dengan kasus yang menjeratnya. Ia terjerat kasus pungutan liar karena menerima Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan SKPP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru