Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Kopi Plus Zenith, Halianur Hadapi Persidangan

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berbagai modus dilakukan oleh sejumlah pengedar zenith untuk melancarkan aksinya, seperti yang dilakukan Halianur alias Amang. Pria ini menjual zenith di balik usaha warung kopinya. Namun, perbuatan melanggar hukum itu terendus kepolisian.

"Terdakwa kami amankan 28 Desember 2016 lalu di warungnya, Desa Natai Tabuk, Kelurahan Pembuang Hulu," kata Iswar, anggota Polsek Hanau yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (15/3/2017) sore. 

Dari tangan terdekwa diamankan zenith beserta uang sebesar Rp370 ribu hasil penjualan zenith terhadap seseorang bernama Asman. 

"Sebelum ditangkap terdakwa sudah kita intai. Setelah kami pastikan dia sedang transaksi, kami langsung menangkap dan mengamankannya,"kata saksi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha.

Dari dakwaan jaksa, sebelum diamankan Asman memesan satu boks zenith dari terdakwa. Tetapi terdakwa tidak langsung menyanggupi pesanan Asman.

Terdakwa kemudian memesan zenith dari rekannya. Satu boks dia beli dengan harga Rp350 ribu. Baru menyerahkan itu, polisi datang menciduknya. Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru