Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Gagalkan Peredaran 171,01 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Maret 2017 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran 171,01 gram sabu. Dalam pengungkapan itu, seorang tersangka Hermin Nuryadin alias Hermin (36) diamankan di Gang Kelurahan, Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (14/3/2017).

'Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sebanyak 171,01 gram,' kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat mengekspos kasus tersebut, Rabu (15/3/2017).

Sabu sebanyak itu dibagi tersangka ke dalam 15 paket. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti buku catatan, tas pinggang, tiga buah timbangan, dompet, isolasi, plastik, sendok, dompet kaca mata, bong sabu, pipet, dan telepon genggam, serta uang tunai Rp5,4 juta.

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Gang H Umar, Jalan Tjilik Riwut km 26, Kecamatan Cempaga, tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Hermin merupakan pengedar narkoba.

Aparat pun langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka di bilangan Jalan Sampurna. Saat itu, tersangka ingin keluar rumah. 

Setelah ditangkap dengan disaksikan Lurah Sawahan, polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 15 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru