Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membandel, PKL Dapat 'Surat Cinta' dari Dinas PPKUKM

  • Oleh Cecep Herdi
  • 15 Maret 2017 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekad berjualan di kawasan hijau dan di atas trotoar mendapatkan 'surat cinta' dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kotawaringin Barat (DPPKUKM Kobar).

Surat itu berisi larangan berjualan di jalur hijau dan di atas trotoar. Kepala DPPKUMK Kobar Jahotler Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada para PKL 14 Maret 2017. Surat edaran tersebut berisi imbauan tentang penertiban kawasan usaha PKL.

"Saat ini makin marak PKL yang berjualan di kawasan yang dilarang, yang paling marak pedagang ayam potong, mereka berjualan di kawasan hijau dan di atas trotoar, padahal sudah ada tempat khusus mereka berjualan," kata Lumban Gaol, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, penertiban tersebut berdasarkan Peraturah Daerah Kabupaten Kobar No 22 Tahun 2007 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan PKL. "Sesuai Peraturan Bupati No 19 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil sudah jelas diatur penetapan kawasan yang dilarang untuk PKL berjualan," jelasnya.

Apabila surat edaran itu tidak diindahkan, para PKL akan ditertibkan. "Karena sudah disiapkan Pasar untuk mereka berjualan," ancamnya. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru