Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Tersangka Pemilik 171,01 Gram Sabu Dikelilingi CCTV

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Maret 2017 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berbagai cara dilakukan tersangka Hermin Nuryadin (36) untuk lolos dari sergapan polisi terkait usaha bisnis sabunya. Tersangka pemilik 171,01 gram sabu itu bahkan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumahnya.

"Kami temukan CCTV di rumah tersangka. Itu dipasang untuk mengetahui kedatangan aparat," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (15/3/2017).

Walaupun sudah terpasang CCTV, namun polisi tetap berhasil menangkap tersangka yang merupakan salah satu bandar sabu terbesar di Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Hermin merupakan tersangka sabu yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim pada Selasa (14/3/2017) kemaren.

Sabu sebanyak itu dibagi tersangka ke dalam 15 paket. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti buku catatan, tas pinggang, tiga buah timbangan, dompet, isolasi, plastik, sendok, dompet kaca mata, bong sabu, pipet, dan telepon genggam, serta uang tunai Rp5,4 juta.

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Gang H Umar, Jalan Tjilik Riwut km 26, Kecamatan Cempaga, tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Hermin merupakan pengedar narkoba.

Aparat pun langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka di bilangan Jalan Sampurna. Saat itu, tersangka ingin keluar rumah.

Setelah ditangkap dengan disaksikan Lurah Sawahan, polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 15 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru