Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nikah Muda masih Terjadi di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 15 Maret 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Perkawinan usia dini masih saja terjadi di masyarakat. Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Muara Teweh, yang membawahi dua wilayah yakni Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, sejak Januari hingga pekan ke-2 Maret, sudah ada lima permohonan masyarakat meminta dispensasi perkawinan pasangan usia dini.

Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mustapa Kamal menuturkan, yang dimaksud dengan pernikahan usia dini ialah perempuan masih berumur di bawah 17 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun.

"Sepanjang awal Januari sampai dengan 13 Maret 2017, jumlah pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama Muara Teweh untuk perkawinan pasangan usia dini sebanyak lima pemohon," katanya, Rabu (15/3/2017).

Pasangan yang mengajukan dispensasi ialah yang telah menyampaikan permohonan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), namun dalam hal ini ditolak karena dianggap belum cukup umur.

'Untuk bulan Januari ada dua pasangan yang mengusulkan, sedangkan  Februari ada satu. Sementara itu, untuk dua permohonan dispensasi di terima pada Maret,' ungkap Mustapa didampingi staf bidang informasi Pengadilan Agama Muara Teweh. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru