Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Kotim: Panitia Pikades yang Bubar Tinggal Diganti Saja

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2017 - 09:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di tingkat desa yang sudah membubarkan diri agar segera diganti sehingga tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar di 81 desa di kabupaten setempat.

"Kita berharap proses tetap jalan, panitia yang bubar itu bisa saja diganti karena itu masalah teknis saja," Kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Kamis (16/3/2017).

Dikatakan Jhon, panitia baru yang ditunjuk nantinya tinggal melanjutkan sampai mana tahapan berjalan, tanpa harus mengulang atau menghentikan tahapan yang sudah berjalan. Dengan itu ia yakin pelaksanaan Pilkades akan terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan oleh panitia kabupaten.

Menurut dia, revisi harus dilakukan, karena beberapa poin dalam pasal Perda Pilkades ada yang bertentangan dengan keputusan MK, sehingga poin dalam pasal yang ada tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan jalan satu-satunya dengan melakukan revisi.

"Kami minta agar tahapan tetap berjalan, persoalan mana yang bertentangan dengan putusan MK dan persyaratan dari Pengadilan di pasal yang krusial seperti itulah nanti yang dicabut," kata Jhon.

Jhon menyadari jika ada kelemahan dalam Perda tersebut namun menurutnya itu suatu kewajaran sebagai manusia. Jangankan sekelas Perda, sambung dia, UU Pilkada saja sempat beberapa kali direvisi. Sehingga itu hal yang biasa dan harus dilakukan perbaikan agar tidak menuai masalah di kemudian hari.

"Kita baru pertama melaksanakan Pilkades serentak ini, jadi tahu mana saja kelemahan Perda kita, dan saya rasa suatu kewajaranlah sebagai manusia, Undang-Undang saja sering direvisi," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru