Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Judi yang Ditangkap di Lokalisasi Sampit Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2017 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Paimin (60), kakek yang ditangkap di lokalisasi Pal 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dituntut Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. Sang kakek tertangkap dalam kasus judi, saat berjualan kupon putih.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Siska Purnama Sari, dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (16/3/2017).

Kepada hakim Paimin mengaku menyesali perbuatannya. Karena itu, ia minta agar divonis seringan-ringannya. Bahkan menurutnya ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, saya kerja ini karena tanggungan biaya hidup setelah kerjaan saya tidak ada lagi," ujar Paimin.

Dalam kasus ini pria berambut uban itu diamankan petugas ketika tengah asyik jual kupon putih (kupu), Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB di jalur tiga, lokalisasi di Kota Sampit. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, kertas berisi tebakan angka dan dua unit handphone berisi SMS tebakan angka.

Modus perjudiannya dengan cara angka yang keluar dikirim langsung melalui SMS kepada Paimin, sorenya angka yang keluar baru diumumkan. Paimin mengaku judi itu sebagai mata pencahariannya. Ia sendiri ambil untung 10 persen dari penjualan judi yang sudah digelutinya sekitar setahun tersebut. (NACO/N).

Berita Terbaru