Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Lamandau: Sabu 1 Ons dan Ekstasi dari Pontianak Itu akan Dijual di Sampit

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Maret 2017 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Narkotika jenis sabu seberat 1 Ons lebih dan satu bungkus ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang penyelundupannya berhasil digagalkan aparat Polres Lamandau, rencananya akan dikirim ke Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali terjadi di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (11/3/2017), jam 01.15 WIB.

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui narkotika jenis sabu dalam paket besar dan satu bungkus pil ekstasi ini, akan di kirim ke Sampit (Kotim), dan kemungkinan akan diedarkan di sana," kata Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, saat menggelar press release, di Mapolres,  Nanga Bulik, Kamis (16/3/2017) siang.

Penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali terjadi di Lamandau, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/3/2017), pukul  01.15 WIB. Barang bukti narkotika yang diamankan, satu paket jumbo sabu 102,10 gram (sekitar 1,2 ons) dengan berat bersih 99,12 gram, satu paket lainnya juga berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram, serta satu bungkus pil ekstasi berjumlah 9 butir.

Bersama barang haram yang berhasil diamankan di sekitar Pos Polisi Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka, diduga kurir, warga Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya adalah MND (38) dan ZKR (25).

Dalam penggeledahan, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, di antaranya dompet warna hitam merk LG berisi uang tunai Rp100 ribu lima lembar, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, berisi 7 batang. Lalu, sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat kristal putih diduga sabu, termasuk dua pipet plastik warna putih.

"Kedua tersangka,  dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru